Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang biasa di singkat dengan k3 adalah salah satu hal yang tidak bisa begitu saja kita lewatkan. K3 amat penting dalam membantu kelancaran sebuah pekerjaan, tanpa K3 para pekerja juga akan merasa cemas akan keselamatan dan juga kesehatannya. Tentu untu K3 kita harus memahami betul apa sih yang dimaksud dengan K3 dan apa sih tujuan dari K3.
Apa itu K3
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan
kesehatan,
keselamatan, dan
kesejahteraan
manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan
K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja.
K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang
lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.
Kesehatan dan keselamatan kerja cukup penting bagi moral, legalitas,
dan finansial. Semua organisasi memiliki kewajiban untuk memastikan
bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi
aman sepanjang waktu.
Praktek K3 (keselamatan kesehatan kerja) meliputi pencegahan, pemberian
sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk
pekerja dan menyediakan
perawatan kesehatan dan cuti sakit. K3 terkait dengan ilmu kesehatan kerja, teknik keselamatan, teknik industri, kimia, fisika kesehatan, psikologi organisasi dan industri, ergonomika, dan psikologi kesehatan kerja.
Dasar Hukum K3
Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Di antaranya ialah
Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5
Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Rangkuman dasar-dasar hukum tersebut antara lain :
Permenaker No 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3 :
Setiap
perusahaan yang memperkerjakan 100 (seratus) tenaga kerja atau lebih
dan atau yang mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh
karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja (PAK).
Permenaker No 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) :
- Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus memperkerjakan 100 (seratus) orang atau lebih.
- Tempat
kerja dimana pengusaha memperkerjakan kurang dari 100 (seratus) orang
tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko
besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan pencemaran
radioaktif.
Tujuan K3 :
- Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
- Meminimalisir kecelakaan kerja.
- Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
- Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.
Referensi :
- Wikipedia K3
- Ahli K3
Kesimpulan :
Dalam dunia kerja kita tidak hanya fokus pada target yang kita capai dan melupakan keselamatan dan kesehatan kerja. Kita juga harus mengimbanginya dengan bijak agar target yang kita inginkan tercapai dan juga kita selamat dan sehat dalam dunia kerja. Jangan lalai akan keselamatan dan kesehatan karena hal ini tidak ternilai harganya.
Semoga Bermanfaat !!!